Berdasarkan Pasal 7 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, maka sifat Gerakan Pramuka adalah :
1. Organisasi kepanduan nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3. Bukan
organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
4. Ikut
serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar
keluarga.
5. Menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
0 komentar:
Post a Comment