Di NAD, Hukum cambuk diperkenalkan sebagai hukuman yang dijalankan oleh peradilan Islam untuk pelanggaran seperti berjudi, konsumsi alkohol, pasangan dewasa yang berduaan tanpa kehadiran orang lain (khalwat) dan bagi banyak Muslim yang ditemukan makan, minum atau menjual makanan pada siang hari ketika saat puasa di bulan Ramadhan.
Di Desaku, IHA ULUPIA, hukum cambuk di kenal dengan Hukum Adat Hita La Uwa Uwato, selengkapnya di sini
0 komentar:
Post a Comment