LAUT YANG TENANG TAK AKAN MENGHASILKAN PELAUT YANG TANGGUH

Saturday, June 28, 2014

Inilah gambar-gambar angker yang ada di bungkus rokok mulai hari ini




peringatan-bahaya-merokok

Peringatan dampak merokok dengan penggunaan kata-kata imbauan tidak menurunkan niat perokok untuk berhenti merokok. Agar lebih memberikan efek jera, peringatan tersebut akan diganti dengan gambar yang ngeri-ngeri.
Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH mengatakan, hal itu akan diberlakukan mulai tanggal 24 Juni 2014 mendatang.
“Kebijakan pemerintah, jani nanti pada tiap pak rokok tidak kata-kata ‘peringatan: merokok dapat menyebabkan kanker’ tetapi akan diganti dengan gambar yang ngeri-ngeri,” kata Nafsiah usai membuka Bakti Sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Dengan memasang gambar mengerikan sebagai akibat dari merokok, Nafsiah berharap, hal ini akan mengurangi minat perokok.
“Dengan harapan paling tidak anak muda kalau mau merokok kalau lihat gambar paling tidak enggak ah, ngeri ngelihatnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Nafsiah mengatakan, merokok dapat menimbulkan berbagai macam penyakit tidak menular.
“Seperti serangan jantung, kanker, stroke, kelainan pada janin dan banyak lagi,” imbuhnya.
Nafsiah juga mengimbau warga untuk berhenti merokok dan mengikuti pola hidup sehat dengan berolahraga teratur, makan teratur dan istirahat teratur.

peringatan-kesehatan-bergambar-bungkus-rokok_540_720

Cara melaporkan pelanggaran
Untuk menampung laporan tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka layanan Hotline di nomor 500-533. Selain itu, keluhan juga bisa disampaikan melalui pesan singkat atau SMS ke nomor 08121999533 maupun email ke halobpom@pom.go.id.
Kewajiban untuk mencantumkan peringatan dalam bentuk gambar-gambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau. PP itu sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

rokokwarning

Sanksi
Meski sudah ditetapkan akhir tahun 2012, PP 109/2014 baru akan efektif diterapkan 2 hari lagi yakni pada 24 Juni 2014. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid, mengatakan ada 2 macam sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak memasang peringatan bergambar.
“Sesuai PP No 109/2012, sanksinya adalah penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta,” kata Bahdar seperti dikutip Detik.

0 komentar:

Bale Ka Atas

 
abis baca komentar sadiki jua | biar katong baku kanal | salam hangat | par dong samua